Pendidikan Khusus

Pendidikan Khusus
Pendidikan Khusus

Pendidikan Khusus

Lho kok ada ya pendidikan khusus? Katanya pendidikan itu hak setiap warga negara tanpa membeda-bedakan status dan latarbelakang. Katanya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, nah sekarang malah ada pendidikan khusus? Tenang sob, pendidikan khusus itu hanya istilah yang diberikan untuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus agar memperoleh pendidikan yang layak. Bukan ‘pendidikan khusus’ dalam artian membeda-bedakan status sosial atau yang lainnya. Pendidikan khusus ini malah bertujuan untuk menyetarakan hak memperoleh pendidikan bagi mereka yang memiliki keterbatasan dari orang normal lainnya. Gitu soobb!?!

Apa sih pendidikan khusus itu?

Pengertian Pendidikan Khusus

Pendidikan Khusus ialah penyelenggaraan pendidikan buat peserta didik yang berkelainan atau siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa yg diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada taraf pendidikan dasar serta pendidikan menengah.

Kata "pendidikan luar biasa" atau "pendidikan khusus" merupakan terjemahan asal "special education". Hingga awal tahun 1970-an Special education didefinisikan menjadi profesi yang dimaksudkan buat mengelola variabel-variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi, atau menghilangkan kondisi-kondisi yg menyebabkan gangguan-gangguan yang signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor, atau penyesuaian, serta anak yg menjadi targetnya disebut "exceptional children" ("anak berkelainan" atau "anak luar biasa" (Smith et al., 1975).


Pendidikan khusus diperuntukan buat anak berkebutuhan spesifik.


Dari pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan spesifik ialah Pendidikan spesifik. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan spesifik merupakan pendidikan bagi peserta didik yg memiliki taraf kesulitan pada mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional,mental, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakat . 

Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan spesifik buat siswa yg berkelainan atau siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa bisa diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan spesifik di taraf pendidikan dasar serta menengah. Jadi Pendidikan spesifik hanya ada di jenjang pendidikan dasar dan  menengah. Buat jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) memutuskan bahwa peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. Tunanetra; b. Tunarungu; c. Tunawicara; d. Tunagrahita; e. Tunadaksa; f. Tunalaras; g. Berkesulitan belajar; h. Lamban belajar; i. Autis; j. Memiliki gangguan motorik; k. Sebagai korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan  zat adiktif lain; serta l. Memiliki kelainan lain.

Pendidikan spesifik acapkali juga diklaim menggunakan istilah pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi ialah sebuah pendekatan pendidikan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-kendala yang bisa menghalangi setiap peserta didik buat berpartisipasi penuh pada pendidikan. Kendala yg terdapat bisa terkait menggunakan problem etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan  lain-lain. Menggunakan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan spesifik yang dididik beserta-sama anak lainnya (normal) buat mengoptimalkan potensi yg dimilikinya. Galat satu grup yg paling tereksklusi pada memperoleh pendidikan artinya siswa penyandang cacat. Akan tetapi ini bukanlah gerombolan  yang homogen. Sekolah dan  layanan pendidikan lainnya wajib  fleksibel serta akomodatif buat memenuhi keberagaman kebutuhan peserta didik. Mereka jua diharapkan bisa mencari anak-anak yg belum menerima pendidikan.


Pendidikan Khusus

Klasifikasi Anak Berkebutuhan khusus

Pengelompokan anak berkebutuhan khusus serta jenis pelayanannya, sinkron menggunakan program Direktorat training Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan  training Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar serta Menengah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :
1.   Tuna Netra
2.   Tuna Rungu
3.   Tuna grahita: (a.L. Down Syndrome)
4.   Cacat menta Ringan (IQ = 50-70)
5.   Tuna grahita Sedang (IQ = 25-50)
6.   Cacat menta Berat (IQ 125 ) 
7.   Kesulitan Belajar 
8.   Lambat Belajar ( IQ = 70 –90 )
9.   Autis
10. Korban Penyalahgunaan Narkoba
11. Indigo

jangan lupa ya sobat Diklan, sebagai manusia yg memiliki nurani kita wajib  peduli serta memberi perhatian lebih pada mereka yang mempunyai keterbatasan/kebutuhan khusus, minimal sedekahkan senyumanmu dan  perlakukan mereka mirip layaknya manusia normal lainnya agar dia merasa nyaman serta diterima dilingkungan sekitar. Semoga artikel ini dapat membantu sobat-sobat seluruh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendidikan Khusus"

Posting Komentar